- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ORMAS LAKI, mengingatkan para kepala
desa (kades) yang baru dilantik agar tidak semena-mena memecat perangkat
desa hanya karena alasan perbedaan politik.
“Saya berharap kepala desa, hususnya di
Bawean, untuk menghilangkan rasa dendam kepada warganya atau perangkat
desanya, karena alasan tidak mendukung atas pencalonnya,” kata ketua dpc
laki saiful anwar, sabtu (28/9/2019).
Menurut dia, mikanisme pemberhentian
perangkat desa tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Hal itu sudah
diatur dalam UU Nomor 6/2014, PP No. 43 tahun 2015, Pemendagri Nomor 83
tahun 2015, sertaa Perda Nomor 2 tahun 2016, Perda No. 1/2017 dan Perbup
Nomor 18/2017.
Karena itu, Dari mengingatkan kades yang
memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan yang berlaku atau
hanya karena perbedaan pilihan politik, dapat digugat ke Pemgadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) atau PMH di PN Gresik.
“Jadi, kades tidak bisa sewenang-wenang
memecat perangkat desa. Mereka nantinya bisa digugat. Pemberhentian
perangkat desa itu ada mikanisme dan aturannya sebagaimana diatur dalam
undang-undang yang ada,” ujar Dari.
Dia bahkan berjanji akan mengawal proses
hukum terkait kasus pemecatan perangkat desa yang dilakukan semena-mena
oleh kades yang baru dilantik. Apalagi jika tindakan pemecatan itu
dilakukan atas dasar perbedaan politik.
Terpisah,sekretaris dpc laki aceh timur ikhsan spd juga mengingatkan, agar kepala desa tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa diluar kepentingan hukum yang berlaku, baik itu Permendagri, Perda maupun Perbup.
Terpisah,sekretaris dpc laki aceh timur ikhsan spd juga mengingatkan, agar kepala desa tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa diluar kepentingan hukum yang berlaku, baik itu Permendagri, Perda maupun Perbup.
“Apalagi hanya kepentingan suka tidak
suka sebab beda pilihan politik. Dalam aturan sudah jelas, prosedur
pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan prosedur yang
beralasan hukum, bukan hanya alasan suka atau tidak suka,” kata saiful.
Reporter : Ikhsan
Editor / Publisher : dr
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar