Undang Perta melalui Wasup di cokok Polisi ..masalah ?

 Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan,   NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya. "Pelaku   NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp," kata Iwan, Sabtu, (2/1/2021),

. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.

lain dari pada itu , Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya. "Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp," kata Iwan, Sabtu, (2/1/2021),. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.

Komentar