- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bratapos.com – Kekerasan terhadap
wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD
Provinsi Sulsel, selasa (24/9/19).
Editor / Publisher : zai
Sedikitnya tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok.
Ketiga wartawan yakni Muh Darwin
(Antaranews.com), Muh Saiful Rania (inikata.com) serta Ishak Pasibuan
(Makassartoday.com). Penganiayaan terhadap wartawan di duga di lakukan
oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over
Jalan Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.
Peristiwa tersebut mengundang kecaman
dan protes keras dari beberapa asosiasi wartawan, salah satunya datang
dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.
Menurut Zulkifli Thahir, Ketua IWO
Sulsel bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi,
oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan teman-teman wartawan di
lapangan saat meliput peristiwa.
“Selalu saja terjadi sepertinya aparat
tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan, bisa di lihat
dari atribut dan ID Card-nya yang pasti di gantung di leher teman-teman
wartawan, kok, tidak dikenali”, geram Ketua IWO Sulsel ini.
Lanjut Abang menjelaskan kalau wartawan
dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang
pada Pasal 18 dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Wartawan dalam bekerja melalui Pasal 4
poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak
mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi”, jelasnya.
Di lanjutkan Ketua IWO Sulsel bahwa
Pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk
sanksi, sebagaimana Pasal 18 di UU Pers No. 40 Tahun 1999, pidana paling
lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
“Kami mengecam dan mendesak Kapolda
untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi
seberat-beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah
terakhir kalinya”, harapnya.
Ketua IWO Sulsel ini juga meminta pada
Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40
tahun 1999 dan membuat protap (prosedur tetap) penanganan aksi-aksi di
lapangan.
“Selain wartawan ada petugas medis juga
yang tidak bisa aparat semena-mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi
mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan”, pungkasnya.
Reporter : hakimEditor / Publisher : zai
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar