- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BrataPos.com –
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasat Reskrim
beserat Humas menggelar acara press release dengan awak media Boyolali.
Dalam press relase itu digelar di Kedai
Padmo Mojosongo. Kali ini terkait kasus penipuan dengan modus pelaku
mengaku sebagai Anggota TNI, (11/9/2019).
Tersangka inisial SDY (32), warga Dukuh
Ngadirgo RT.001 RW.002 Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijin, Kota Semarang
telah melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah Hukum Polres
Boyolali. Tidak tanggung-tangung, tersangka melakukan aksinya sudah 6
titik TKP dan 3 titik TKP di luar wilayah hukum Boyolali.
“Dalam melakukan aksinya tersangka tidak
menggunakan kekerasan fisik. Modusnya dari sekian banyak korban
rata-rata hampir sama,” jelas Kapolres.
Untuk tingkat kerugian fariatif ada Rp 9 juta ada yang Rp 12 juta dan ada yang jumlahnya mencapai Rp 23 juta.
Sedang barang bukti yang telah di sita
oleh pihak kepolisian Polres Boyolali 1 Unit Sepeda Motor Vario Nopol AD
2375 AYG, 1 buah HP merk OPPO A5s warna hitam, 1 buah E KTP a/n Wulan
Marganingsih, 1 buah ATM a/n Wulan Marganingsih dan 2 bungkus Pembalut
wanita merk CHARM warna hitam.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Reporter : M.Sarman
Editor/Publisher : jml
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar